Cara Keluar dari Partai Politik secara Online, Mudah Tinggal Klik

Rizky Agustian
Cut Mutia Fahira
Berikut cara keluar dari partai politik secara online. Informasi ini dibutuhkan bagi masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk keanggotaan parpol. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara keluar dari partai politik (parpol) menjadi informasi yang banyak dicari pada masa pesta demokrasi seperti pemilu dan pilkada. Langkah ini kerap dilakukan oleh anggota parpol yang hendak mengundurkan diri atau pindah partai.

Fenomena kader parpol pindah partai merupakan hal yang lumrah. Kejadian seperti ini sudah terjadi sejak Indonesia menggelar pemilu yang diikuti banyak partai setelah reformasi.

“Pemilu pertama pasca-reformasi, kader pindah partai karena memang ada saluran ideologi yang sebelumnya belum terfasilitasi. Kemudian mendapatkan sarananya melalui partai-partai baru yang terbentuk pasca-reformasi dan menjadi peserta Pemilu 1999,” ujar Titi dikutip dari laman Perludem, Kamis (19/9/2024).

Informasi terkait cara keluar dari partai politik juga dibutuhkan bagi masyarakat yang merasa datanya dicatut untuk keanggotaan parpol.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihaknya membuka akses kepada masyarakat yang merasa dirugikan pada lantaran datanya dicatut sebagai anggota parpol. KPU pun menyediakan fitur penghapusan data bagi parpol untuk menghapus data masyarakat.

"Kami sudah memberikan tools untuk partai politik menghapus. Jadi yang menghapus partai politik yang bersangkutan. Kami sudah sampaikan, mohon apabila ada hasil klarifikasi yang bersangkutan bukan anggota partai politik, maka itu harus dihapus," kata Idham dikutip dari laman resmi KPU.

Adapun parpol diwajibkan menghapus data masyarakat yang dicatut. Sebab, data tersebut diunggah oleh parpol ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU.

Dalam buku Manual Pengguna Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dirilis KPU, aplikasi ini dibuat untuk membantu mendata parpol dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah KPU dalam pendataan parpol.

Untungnya, cara keluar dari partai politik bisa dilakukan secara online untuk masyarakat yang datanya dicatut. Berikut informasinya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
5 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
5 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Nasional
5 hari lalu

Guru Besar UGM: Ambang Batas Parlemen yang Tinggi Rusak Sistem Pemilu Proporsional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal