Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Tim iNews.id
Cara lapor SPT Tahunan di coretax. (Foto: Freepik)

4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.

5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
8. Pilih tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Kemenkeu Pakai AI untuk Pantau Harta Orang Kaya, Begini Cara Kerjanya

10 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

12 hari lalu

Pajak Kurang Rp750 Triliun, DJP Kejar Target Rp2.357 Triliun hingga Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal