Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026

Tim iNews.id
Cara lapor SPT Tahunan di coretax. (Foto: Freepik)

4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.

5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
8. Pilih tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
18 jam lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

1 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

4 hari lalu

Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

5 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal