JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT tahunan banyak dicari wajib pajak. Pasalnya, para wajib melaporkan potongan tersebut setiap tahunnya melalui sistem Coretax DJP.
Pada tahun ini, tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang sampai dengan 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir laporan hanya diperbolehkan sampai akhir Maret 2026.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
1. Login di laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
2. Pada Coretax DJP, klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.