JAKARTA, iNews.id - Cara membuat akta kelahiran online beserta syaratnya penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi maupun penduduk yang masih belum mempunyai akta kelahiran.
Akta keluarga adalah dokumen penting yang berisi data kelahiran seseorang, termasuk nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Akta kelahiran harus dimiliki setiap anak untuk melengkapi administrasi kependudukan.
Pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya alias gratis. Waktu pelayanan untuk pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak berkas persyaratan lengkap diterima.
Bagi Anda yang ingin membuat akta kelahiran, sekarang sudah tersedia pembuatan dokumen ini secara online atau daring.
Tata cara membuat akta kelahiran online tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.