1. Pemohon membuat akun di situs Dukcapil dengan menggunakan NIK.
2. Mengisi formulir dan mengunggah persyaratan di aplikasi pencatatan kelahiran.
3. Pemohon menerima tanda bukti pendaftaran dari aplikasi pencatatan kelahiran.
4. Petugas memverifikasi dan memvalidasi data pemohon dengan basis data kependudukan.
5. Petugas menandatangani dan menerbitkan akta kelahiran.
6. Petugas mengirimkan pemberitahuan kepada pemohon melalui email.
7. Pemohon dapat mencetak akta kelahiran sendiri.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Online
1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
2. Akta nikah/kutipan akta perkawinan
3. kartu keluarga yang menunjukkan bahwa anak akan tinggal bersama orang tua atau walinya
4. KTP orang tua/wali/pelapor
5. Paspor bagi orang asing
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran
7. Surat kebenaran pasangan suami istri
Sebagai catatan, akta kelahiran harus dibuat dalam waktu maksimal 60 hari sejak kelahiran.