Cara Membuat Akta Lahir untuk Anak Tanpa Orang Tua

Riezky Maulana
ilustrasi bayi. Cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa orang tua bisa dilakukan dengan syarat berlaku (foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Setiap anak diwajibkan untuk mempunyai akta lahir. Cara membuat akta lahir untuk anak tanpa orang tua juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.

Akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap keberadaan dan status hukum atas identitas anak. Namun, tak jarang sebagian anak lahir tanpa diketahui keberadaan orang tuanya.

Seperti dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (10/3/2022), anak yang tidak ada orang tua atau tidak diketahui asal usulnya, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan dengan persyaratan berupa berita acara dari kepolisian. 

Jika tidak ada, bisa diganti dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Selain itu, perlu sertakan dua orang saksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya soal Latar Belakang Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: dari Kalangan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Profesi Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga: Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal