6. Pilih kantor imigrasi terdekat.
7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.
8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.
9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.
10. Menyerahkan dokumen persyaratan.
11. Lakukan pembayaran.
12. Paspor akan diberikan setidaknya empat hingga tujuh hari setelah pengajuan.
Selain aplikasi Antrean Paspor Online, terdapat aplikasi M Paspor yang jauh lebih praktis karena penyerahan dokumen persyaratan juga bisa dilakukan secara online. Aplikasi M Paspor ini dianggap lebih memangkas banyak waktu pemohon karena pemohon tidak perlu sama sekali mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan penerbitan paspor.
Namun, sayangnya aplikasi M-Paspor masih dalam tahap uji coba. Aplikasi ini hanya berlaku dan tersedia di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang.
Maka dari itu, Anda bisa menggunakan cara membuat paspor online melalui aplikasi Antrian Paspor Online terlebih dahulu untuk saat ini.