Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat paspor online (Foto: indonesia.go.id)

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga atau KK.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor Online

1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.

2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.

3. Lakukan registrasi akun.

4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.

5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.

6. Pilih kantor imigrasi terdekat.

7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.

8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.

9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

9 hari lalu

Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

19 hari lalu

Paspor Indonesia Ranking 67 Terkuat di Dunia, Kalah Jauh dari Malaysia!

19 hari lalu

Paspor Singapura Jadi yang Terkuat di Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal