JAKARTA, iNews.id – Cara membuat paspor online berikut ini bisa menjadi panduan bagi Anda yang tidak ingin repot mengantre lama di Kantor Imigrasi. Anda bisa mengurus dengan mudah melalui ponsel.
Paspor menjadi salah satu syarat saat Anda akan bepergian ke luar negeri yang berfungsi sebagai penanda bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika dulu mengurus pengajuan pembuatan paspor masih tergolong memakan banyak waktu, sekarang berbeda. Anda bisa membuatnya cukup melalui ponsel lewat aplikasi Antrian Paspor Online.
Berikut ini cara membuat paspor online dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi RI:
Sebelum mengajukan penerbitan paspor online, siapkan dokumen persyaratan berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga atau KK.
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.
2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.
3. Lakukan registrasi akun.
4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.
5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.