Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Inas Rifqia Lainufar
Cara membuat paspor online (Foto: indonesia.go.id)

JAKARTA, iNews.idCara membuat paspor online berikut ini bisa menjadi panduan bagi Anda yang tidak ingin repot mengantre lama di Kantor Imigrasi. Anda bisa mengurus dengan mudah melalui ponsel.

Paspor menjadi salah satu syarat saat Anda akan bepergian ke luar negeri yang berfungsi sebagai penanda bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika dulu mengurus pengajuan pembuatan paspor masih tergolong memakan banyak waktu, sekarang berbeda. Anda bisa membuatnya cukup melalui ponsel lewat aplikasi Antrian Paspor Online

Berikut ini cara membuat paspor online dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi RI: 

Persyaratan Membuat Paspor Online

Sebelum mengajukan penerbitan paspor online, siapkan dokumen persyaratan berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga atau KK.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor Online

1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.

2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.

3. Lakukan registrasi akun.

4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.

5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook

Nasional
1 bulan lalu

KPK Ungkap Paspor Harun Masiku sudah Dicabut, Pencarian Terus Dilakukan

Nasional
1 bulan lalu

Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga

Nasional
2 bulan lalu

Kabur ke Malaysia, Menteri Imipas Sebut Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal