Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya

Wikku D Nugroho
Cara Membuat SIM Internasional. (Foto: IDX Channel)

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya menjadi informasi yang perlu diketahui semua orang. SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara. 

Tidak hanya di Indonesia, rupanya di negara-negara lain SIM juga memiliki peran yang sangat penting. Sebab dokumen itu menjadi bukti jika seorang pengendara telah berkompeten untuk mengendarai kendaraan baik roda dua maupun roda empat. 

Bagi kamu yang ingin liburan ke luar negeri menggunakan kendaraan road trip, tentu kamu perlu memiliki SIM internasional. Adapun SIM tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi dan menandatangani Konvensi Wina 1968. 

Lalu seperti apa cara membuat SIM internasional? Apa saja syarat dan berapa biaya pembuatannya? Berikut ulasan cara membuat SIM internasional beserta syarat dan biayanya, Jumat (22/9/2023). 

Cara Membuat SIM Internasional

Berikut ini syarat membuat SIM internasional seperti dikutip dari laman Korlantas Polri. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Mobil
9 hari lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Internasional
1 bulan lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Internasional
3 bulan lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
3 bulan lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal