1. Foto Diri Terbaru dengan Syarat:
- Foto nampak 2 kancing meja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan kontak lens/softlens
- Bukan foto hitam putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. KITAP (Khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (Sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM internasional yang masih berlaku (Khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250 ribu.
Sedangkan biaya pembuatan SIM internasional untuk memperpanjang adalah Rp225 ribu.