JAKARTA, iNews.id - Cara memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah menikah beserta syaratnya penting diketahui oleh masyarakat. Pasangan yang baru menikah harus mengubah informasi kependudukan mereka di KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses ini dapat dilakukan dalam satu hari dan kartu baru akan diterbitkan dalam waktu satu hingga empat belas hari kerja.
Persyaratan dokumen dan proses pembuatan KK setelah menikah sama dengan pembuatan KK Kartu baru umumnya diterbitkan dalam waktu yang bersamaan. Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK harus dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan.
Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 atau sesuai kebijakan daerah. Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat membuat KK dan setelah menikah, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Untuk membuat Kartu Keluarga (KK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada tujuan pembuatannya.
Berikut adalah persyaratan membuat KK untuk pasangan yang baru menikah:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbarui Kartu Keluarga setelah menikah dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.