Cara Memperbarui Kartu Keluarga Setelah Menikah beserta Syaratnya

Punta Dewa
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Setelah Menikah (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah menikah beserta syaratnya penting diketahui oleh masyarakat.  Pasangan yang baru menikah harus mengubah informasi kependudukan mereka di KK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Proses ini dapat dilakukan dalam satu hari dan kartu baru akan diterbitkan dalam waktu satu hingga empat belas hari kerja.

Persyaratan dokumen dan proses pembuatan KK setelah menikah sama dengan pembuatan KK Kartu baru umumnya diterbitkan dalam waktu yang bersamaan. Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK harus dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan. 

Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 atau sesuai kebijakan daerah. Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat membuat KK dan setelah menikah, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).

Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Setelah Menikah

Untuk membuat Kartu Keluarga (KK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada tujuan pembuatannya. 

Berikut adalah persyaratan membuat KK untuk pasangan yang baru menikah:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi Surat Nikah dari orang tua kedua pasangan
  • Fotokopi Surat Nikah dari pasangan yang ingin membuat KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran dari kedua pasangan (jika ada)
  • Surat Pengantar dari RT dan RW

Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Menikah

  • Kunjungi kantor Dukcapil di wilayah Anda untuk melengkapi dokumen. 
  • Pemohon akan mendapatkan nomor antrian dan diharapkan menunggu giliran dipanggil. 
  • Saat dipanggil, pemohon dapat menyerahkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan kepada Petugas Front Office. 
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. 
  • Jika dokumen lengkap, permohonan akan segera diproses. 
  • Proses verifikasi akan berlanjut hingga ke atasan, yang akan memasukkan informasi ke dalam Sistem Informasi Administrasi
  • Kependudukan (SIAK) untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) baru. 
  • Setelah KK dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen akan langsung diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperbarui Kartu Keluarga setelah menikah dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Film
6 bulan lalu

Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Kartu Keluarga Eps 1 Senin, 12 Mei 2025: Perjuangan Sri untuk Anaknya Bersekolah

Nasional
11 bulan lalu

Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Seleb
1 tahun lalu

Fakta Baru, Nikita Mirzani Tak Pernah Coret Lolly dari Kartu Keluarga

Film
1 tahun lalu

Simak Cerita Awal Mula Tora Sudiro Hijrah, Ditawari sang Produser Langsung!

Film
1 tahun lalu

Adu Peran dengan Bunga Zainal, Oline Mendeng Tak Kesulitan Bangun Chemistry

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal