JAKARTA, iNews.id - Cara cek kartu keluarga secara online tanpa perlu keluar rumah. Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang digunakan untuk mencatat data kependudukan suatu keluarga.
Data yang tercantum dalam KK meliputi susunan, hubungan, jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, dan nomor induk kependudukan (NIK) setiap anggota keluarga.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini dapat mengecek informasi pada KK secara online tanpa perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online
Merangkum dari berbagai sumber, Senin (23/10/2023), berikut cara mengecek Kartu Keluarga secara online.
1. Cara Cek Kartu Keluarga Melalui Situs Resmi Disdukcapil
Berikut adalah cara cek Kartu Keluarga lewat situs resmi Disdukcapil:
- Kunjungi situs resmi Disdukcapil.
- Pilih menu "Cek NIK" di halaman utama.
- Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK pada kolom yang tersedia.
- Klik opsi "Cek NIK" untuk menampilkan data Kartu Keluarga.
- Data Kartu Keluarga akan muncul secara lengkap. Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai dengan data yang Anda miliki.
2. Cek Kartu Keluarga Melalui Whatsapp
- Buka aplikasi WhatsApp dan cari nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373). Kemudian, simpan nomor tersebut di kontak WhatsApp Anda.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka percakapan dengan nomor Ditjen Dukcapil. Kemudian, kirim pesan dengan format berikut:
- Nama Lengkap: [Nama lengkap Anda]
- NIK: [Nomor NIK Anda]
- Nomor Telepon: [Nomor telepon Anda]
- Tujuan: Cek Kartu Keluarga
Admin Ditjen Dukcapil akan membalas pesan Anda. Anda akan diarahkan untuk mengecek data dan status Kartu Keluarga Anda.