JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO patut diketahui oleh para pekerja. Peserta hanya perlu menyiapkan seluruh syarat yang dibutuhkan dan mengikuti langkah-langkah untuk proses klaimnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh setiap karyawan yang aktif bekerja di Indonesia.
Program ini memberikan berbagai manfaat, seperti jaminan hari tua, pensiun, asuransi kecelakaan kerja, dan lainnya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mencairkan saldonya secara praktis dan online melalui aplikasi JMO.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja pun juga dapat mengklaim atau mencairkan saldo tersebut. Prosedur pencairan juga bisa dilakukan secara praktis dan online via aplikasi JMO yang bisa Anda unduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (7/12/2023).
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Buat akun atau login menggunakan e-mail dan password
- Pada menu utama, pilih "Jaminan Hari Tua"
- Klik "Klaim JHT"
- Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Jika telah memenuhi syarat, akan muncul rincian saldo JHT.
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu "Sebab klaim"
- Pastikan data Anda sudah benar dan valid, lalu klik "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan mengikuti ketentuan pada layar
- Isi data NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik "Selanjutnya"
- Pada halaman konfirmasi JHT, pastikan data Anda sudah benar dan valid, lalu klik "Konfirmasi"
- Pengajuan pencairan saldo JHT akan diproses. Anda dapat melihat proses klaim melalui menu "Tracking Klaim"
- Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Syarat Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Nah, itulah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.