Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini

Punta Dewa
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan seseorang yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif bila tidak ada lagi yang membayarkan iuran.

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Kamu hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). 

Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign

Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaannya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

Kartu keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Paklaring atau surat pengunduran diri
Formulir pindah kepesertaan
Formulir kesepakatan autodebet

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
3 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

3 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan: 54 Juta Warga Belum Terlindungi Jaminan Kesehatan

7 hari lalu

Dinkes DKI: 5 Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS Bukan ASN Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal