Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Karena Resign, Lengkapi Persyaratan Ini

Punta Dewa
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign penting untuk diketahui para pekerja. Pasalnya, status kepesertaan seseorang yang keluar dari perusahaan akan menjadi non-aktif bila tidak ada lagi yang membayarkan iuran.

Pada dasarnya, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah resign tidaklah rumit. Kamu hanya perlu mengubah status kepesertaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). 

Berikut ulasan selengkapnya mengenai cara mengaktifkan kembali bpjs kesehatan karena resign, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023).

Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan setelah Resign

Peserta BPJS Kesehatan yang berhenti bekerja dari perusahaannya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melengkapi beberapa dokumen persyaratan, yaitu:

Kartu keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku tabungan
Paklaring atau surat pengunduran diri
Formulir pindah kepesertaan
Formulir kesepakatan autodebet

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Mensos Ungkap BPJS PBI Tak Tepat Sasaran, 54 Juta Warga Miskin Belum Tercover

Nasional
6 jam lalu

Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis

Nasional
7 jam lalu

Tok! DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Nasional
7 jam lalu

Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal