JAKARTA, iNews.id - Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri beserta syaratnya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh negara.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh perusahaan. Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Berikut pengertiannya:
PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para karyawan yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, Yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji.
BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, supir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan.
PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).