JAKARTA, iNews.id - Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan prosedurnya ternyata dapat dilakukan secara online. Langkah-langkahnya pun dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penyelenggaraan program jaminan sosial dari pemerintah Indonesia. Adapun, targetnya adalah para pekerja.
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2015.
Lalu, apa saja syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan prosedurnya? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023).
Adapun, syarat mengenai daftar BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja: