Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya

Puti Aini Yasmin
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif (screenshot laman BPJS Ketenagkerjaan)

JAKARTA, iNews.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif sangat mudah langkah-langkahnya. Lantas, JHT apa bisa hangus?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk penerima upah dan bukan penerima upah. Adapun, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

Ada beberapa dokumen yang harus disertakan dalam proses pencairan JHT. Namun, prosedurnya tergantung dengan klaim yang dilakukan. Berikut informasinya:

1. Mengundurkan Diri/PHK

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial

2. Usia Pensiun

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan pensiun, NPWP (jika ada)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Fantastis! Beban Ekonomi akibat DBD di Indonesia Nyaris Rp9 Triliun pada 2024

7 hari lalu

Meski Punya BPJS Pasien DBD Masih Rogoh Kocek hingga Rp1,3 Juta, Ini Penyebabnya

10 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

11 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal