Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif dan Syarat Dokumennya

Puti Aini Yasmin
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif (screenshot laman BPJS Ketenagkerjaan)

3. Cacat Total Tetap

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keteragan cacat total dari dokter yang merawat, surat keterangan berhenti bekerja, NPWP (jika ada)

4. Meninggalkan NKRI Selamanya (WNI)

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, paspor yang masih berlaku, kartu izin tinggal sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan, surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja. dan NPWP (jika ada)

5. Meninggalkan NKRI Selamanya (WNA)

Dokumen pendukung: Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, paspor yang masih berlaku, kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP (jika ada)

6. Klaim Sebagian 10 Persen

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, buku tabungan, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dan NPWP (jika ada)

7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan

Dokumen pendukung: kartu peserta BPJAMSOSTEK, e-KTP, kartu keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan, buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah dan NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Tidak Aktif

  • 1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan
  • 2. Scan QR code yang tersedia di kantor cabang
  • 3. Isi data awal, NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • 4. Sistem akan verifikasi data kelayakan
  • 5. Peserta diarahkan untuk mengikuti instruksi pada portal
  • 6. Unggah dokumen persyaratan
  • 7. Tunjukan notifikasi pada petugas untuk dapat nomor antrean
  • 8. Proses wawancara seleksi
  • 9. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan

Demikian, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif. Semoga membantu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Fantastis! Beban Ekonomi akibat DBD di Indonesia Nyaris Rp9 Triliun pada 2024

14 hari lalu

Meski Punya BPJS Pasien DBD Masih Rogoh Kocek hingga Rp1,3 Juta, Ini Penyebabnya

17 hari lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

19 hari lalu

Said Iqbal Bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dukung Penyesuaian Pajak JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal