JAKARTA, iNews.id - Cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk perlu diketahui oleh para pemohon. Kartu tik SKCK adalah formulir yang digunakan untuk mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Formulir ini harus diserahkan oleh pemohon saat membuat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK, pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu tik SKCK, fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, dan pas foto.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar pertanyaan SKCK yang terdiri dari empat lembar formulir pernyataan tentang identitas diri dan informasi-informasi lainnya.
Menurut situs sipp.menpan.go.id, kartu tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang.
Formulir kartu tik SKCK berisi informasi pribadi pemohon, termasuk identitas diri, istri/suami, dan anak (jika ada).