Cara Mengisi Kartu Tik SKCK sesuai Petunjuk

Punta Dewa
Cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk (Dok. Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengisi kartu tik SKCK sesuai petunjuk perlu diketahui oleh para pemohon. Kartu tik SKCK adalah formulir yang digunakan untuk mendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Formulir ini harus diserahkan oleh pemohon saat membuat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK, pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu tik SKCK, fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, dan pas foto. 

Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar pertanyaan SKCK yang terdiri dari empat lembar formulir pernyataan tentang identitas diri dan informasi-informasi lainnya.

Pengertian Kartu Tik 

Menurut situs sipp.menpan.go.id, kartu tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang. 

Formulir kartu tik SKCK berisi informasi pribadi pemohon, termasuk identitas diri, istri/suami, dan anak (jika ada).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Buletin
2 bulan lalu

Polres Jeneponto Diserbu Warga, Urus SKCK Usai Lolos PPPK Paruh Waktu

Nasional
2 bulan lalu

Unik! ‎Ratusan Pemohon SKCK di Polres Depok Dapat Nasi Bungkus dan Snack

Nasional
6 bulan lalu

Syarat Membuat SKCK, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Nasional
7 bulan lalu

Respons Polri soal Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal