JAKARTA, iNews.id- Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak hanya melayanai pencatatan sipil bagi warga negara Indonesia (WNI) tapi juga warga negara asing (WNA). Cara mengurus akta kematian untuk WNA cukup mudah.
Akta kematian merupakan bukti hukum keperdataan yang otentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaat dari akta kematian itu di antaranya untuk pembagian warisan, persyaratan dalam pembayaran asuransi, dan persyaratan untuk dapat dicatatkan perkawinannya untuk seorang janda atau duda.
WNA yang dapat dilayani meliputi pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Ketiga izin tersebut, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan cara mengurus akta kematian dilakukan di Dukcapil kota WNA saat meninggal. Syaratnya dengan membawa paspor dan surat keterangan kematian.
"Bila orang asing itu atau keluarganya meninggal dunia, maka yang bersangkutan bisa mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan/paspor. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 96/2018," kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (21/9/2021).