JAKARTA, iNews.id - Simak cara mengurus buku nikah yang hilang, salah tulis, dan rusak di artikel kali ini. Setelah melangsungkan pernikahan, warga negara Indonesia akan diberikan buku nikah sebagai bukti sah bahwa mereka telah menjadi suami istri.
Ada dua varian buku nikah yang tersedia, yakni buku nikah berwarna hijau untuk suami dan buku nikah berwarna merah untuk istri. Namun, terkadang pasangan suami istri menghadapi masalah seperti buku nikah yang rusak, hilang, atau terdapat kesalahan dalam penulisan nama dan identitas.
Bagaimana langkah-langkah mengurus masalah tersebut? Berikut cara mengurus buku nikah yang hilang, salah tulis, dan rusak, seperti dirangkum dari berbagai sumber.
Bagi pemohon yang ingin mengurus buku nikah karena hilang, dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) dan membawa dokumen berikut:
-Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
-KTP
-Pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru
Pemohon akan menerima salinan buku nikah seperti yang diberikan kepada pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak. Namun, duplikat buku nikah hanya diberikan kepada pemohon yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah.
Kantor Urusan Agama (KUA) akan melakukan penggantian buku nikah yang baru bagi masyarakat yang menghadapi kesalahan penulisan dalam buku nikah. Pemohon dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan buku nikah baru dengan membawa dokumen berikut:
-KTP
-Kartu Keluarga
-Ijazah terakhir, dan
-Pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru
Apabila KUA mengalami keterbatasan stok buku nikah, langkah-langkah yang akan diambil meliputi mencoret dua garis pada tulisan yang salah dan melakukan perbaikan dengan menggunakan huruf kapital. Kepala KUA akan memberikan tanda coretan di sebelah kanan kata yang dicoret dan menempatkan cap dinas di atas kata yang salah.
Meskipun terdapat coretan, buku nikah tersebut tetap sah menurut KUA.