Untuk mengganti buku nikah yang rusak, pemohon dapat mengunjungi KUA terdekat dengan membawa dokumen, seperti:
-Buku nikah yang rusak
-KTP
-Pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
Pemohon akan segera menerima salinan buku nikah yang rusak.
Nah, itulah cara mengurus buku nikah yang hilang, salah tulis, dan rusak.