Cara Mengurus KTP Hilang 2023 beserta Syarat dan Prosedurnya, Yuk Cari Tahu!

Punta Dewa
Cara mengurus KTP hilang 2023. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara mengurus KTP hilang 2023 beserta syarat dan prosedurnya penting untuk diketahui pemohon. KTP adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah. 

KTP dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. KTP diberikan kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan melamar pekerjaan.

KTP elektronik memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.

NIK pada setiap orang berbeda-beda, karena Indonesia menerapkan single identity number. Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Seleb
4 bulan lalu

Kronologi Lengkap Dara Arafah Murka Data Pribadi Disebar Oknum Petugas Asuransi

Nasional
5 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal