Cara Mengurus Roya, Lengkap dengan Persyaratan yang Diperlukan

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi sertifikat tanah (dok. ilustrasi)

Lakukan pembayaran biaya roya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya untuk mengurus roya umumnya sebesar Rp50.000, tetapi dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor BPN.

Setelah proses selesai, Anda akan diberitahu kapan sertifikat yang telah diroya dapat diambil.

Proses pengurusan roya biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja, tetapi dapat berbeda tergantung pada kebijakan dan kondisi kantor BPN setempat.

Beberapa kantor BPN telah menyediakan layanan pengurusan roya secara online melalui aplikasi atau situs resmi mereka. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan ini di wilayah Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa sertifikat tanah Anda bebas dari beban hak tanggungan dan sepenuhnya menjadi milik Anda tanpa adanya catatan utang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
27 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
30 hari lalu

Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal