Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya

Wikku D Nugroho
Cara tukar uang baru di bank. (Foto: Dok Okezone)

Beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat agar penukaran uang dapat dilakukan melalui bank, di antaranya: 

- Minimal penukaran uang mulai dari Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta

- Untuk setiap penukaran uang rupiah logam, maksimal sebanyak 250 keping

- Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan dengan kelipatan setiap 100 lembar

- Jenis pecahan dan tahun emisi uang yang ingin ditukarkan harus disusun searah

- Menggabungkan uang rupiah tidak boleh menggunakan perekat, selotip, staples, lakban, atau pengait lainnya

- Uang yang ditukarkan haruslah uang asli

- Uang cacat atau kondisinya kurang baik dapat ditukarkan. Dengan catatan, uang dalam kondisi menyatu dan minimal dua per tiga ukuran aslinya

Demikian cara tukar uang baru di bank. Semoga membantu!

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Keuangan
6 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri untuk THR Lebaran 2025: Jangan Sampai Terlewatkan! 

Keuangan
6 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia Lewat BI PINTAR dan Jadwalnya

Makro
7 bulan lalu

Aplikasi pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Error, Ini Penjelasan BI

Bisnis
7 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Aplikasi PINTAR BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal