Beberapa syarat harus dipenuhi oleh masyarakat agar penukaran uang dapat dilakukan melalui bank, di antaranya:
- Minimal penukaran uang mulai dari Rp1.000 hingga maksimal Rp3,8 juta
- Untuk setiap penukaran uang rupiah logam, maksimal sebanyak 250 keping
- Penukaran uang rupiah kertas dapat dilakukan dengan kelipatan setiap 100 lembar
- Jenis pecahan dan tahun emisi uang yang ingin ditukarkan harus disusun searah
- Menggabungkan uang rupiah tidak boleh menggunakan perekat, selotip, staples, lakban, atau pengait lainnya
- Uang yang ditukarkan haruslah uang asli
- Uang cacat atau kondisinya kurang baik dapat ditukarkan. Dengan catatan, uang dalam kondisi menyatu dan minimal dua per tiga ukuran aslinya
Demikian cara tukar uang baru di bank. Semoga membantu!