Cara Tukar Uang Baru di Bank, Lengkap dengan Syaratnya

Wikku D Nugroho
Cara tukar uang baru di bank. (Foto: Dok Okezone)

- Pertama-tama, buka laman https://pintar.bi.go.id/. 

- Pada halaman awal, pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

- Setelah itu, pilih provinsi penukaran uang melalui mobil kas keliling yang kamu inginkan

- Tentukan lokasi, tanggal, dan waktu operasional penukaran uang 

- Isi informasi pribadi, seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, serta alamat e-mail

- Lalu, tentukan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan

- Pemesan akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang

- Selanjutnya, bawa bukti pemesanan ke petugas loket kas keliling saat kamu melakukan penukaran uang baru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Secara Offline

Adapun, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru secara offline, dapat melakukannya melalui bank setempat. Bank Indonesia atau BI menyediakan 5.066 titik penukaran uang dari 34 provinsi. 

Terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan: 

- Membawa kartu identitas, seperti KTP atau lainnya

- Pastikan kamu telah memiliki rekening bank yang ingin kamu kunjungi

- Mengetahui aturan limit penukaran uang 

- Mengikuti arahan dari petugas bank untuk menukarkan uang baru
Syarat Menukar Uang Baru di Bank 

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Keuangan
7 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA, BNI, BRI, Mandiri untuk THR Lebaran 2025: Jangan Sampai Terlewatkan! 

Keuangan
7 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru 2025 di Bank Indonesia Lewat BI PINTAR dan Jadwalnya

Makro
7 bulan lalu

Aplikasi pintar.bi.go.id untuk Tukar Uang Error, Ini Penjelasan BI

Bisnis
7 bulan lalu

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Aplikasi PINTAR BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal