JAKARTA, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) sangat penting untuk mengurus administrasi kependudukan. Cara mengubah data anggota di KK cukup mudah.
Warga yang ingin mengubah data harus mendapat surat pengantar dari RT. Kemudian lampirkan KK lama yang asli.
Data anggota yang akan diubah harus dilengkapi dengan akta kelahiran atau surat kematian. Berikut ini syarat lengkapnya seperti dilihat di situs Kemenpan RB, Minggu (5/9/2021):
1. Surat Keterangan kematian dari kelurahan domisili terakhir bagi WNI yg dihapus / surat kematian dari rumah sakit
2. SKPWNI bagi WNI yg pindah tapi masih ada dalam KK
3. Fotokopi KK bagi anggota KK yg sdh memiliki KK baru, yg ingin dikeluarkan dr KK
4. Fotokopi Akta cerai bagi warga yg ingin mengeluarkan anggota KK (suami/isteri)
Setelah semua syarat lengkap, berikan syarat ke kantor kelurahan sesuai domisili di KK. Lalu petugas akan mengoreksi data dan kelengkapan data.
Proses biasanya memakan waktu satu hari hingga seminggu. Biaya pengurusan KK tersebut gratis.