Cara Ubah Data Anggota Kartu Keluarga

Irfan Ma'ruf
Cara mengubah anggota di kartu keluarga cukup mudah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kartu Keluarga (KK) sangat penting untuk mengurus administrasi kependudukan. Cara mengubah data anggota di KK cukup mudah.

Warga yang ingin mengubah data harus mendapat surat pengantar dari RT. Kemudian lampirkan KK lama yang asli. 

Data anggota yang akan diubah harus dilengkapi dengan akta kelahiran atau surat kematian.  Berikut ini syarat lengkapnya seperti dilihat di situs Kemenpan RB, Minggu (5/9/2021): 

1. Surat Keterangan kematian dari kelurahan domisili terakhir bagi WNI yg dihapus / surat kematian dari rumah sakit
2. SKPWNI bagi WNI yg pindah tapi masih ada dalam KK
3. Fotokopi KK bagi anggota KK yg sdh memiliki KK baru, yg ingin dikeluarkan dr KK
4. Fotokopi Akta cerai bagi warga yg ingin mengeluarkan anggota KK (suami/isteri)

Setelah semua syarat lengkap, berikan syarat ke kantor kelurahan sesuai domisili di KK. Lalu petugas akan mengoreksi data dan kelengkapan data. 

Proses biasanya memakan waktu satu hari hingga seminggu. Biaya pengurusan KK tersebut gratis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
16 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Nasional
16 hari lalu

WNI di Norwegia Ditahan usai Terlibat Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Lansia

Nasional
17 hari lalu

Kemlu Kembali Pulangkan 91 WNI Korban Online Scam dari Myanmar, Total 291 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal