KPK Tunggu Izin Dewan Pengawas untuk Geledah Lokasi terkait Harun, Nurhadi dan Rezky

Riezky Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu izin dari Dewan Pengawas untuk menggeledah lokasi. KPK menduga lokasi yang akan digeledah terkait persembunyian daftar pencarian orang (DPO) Marun Masiku, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Harun tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Hari ini saya tanda tangan langsung dikirimkan ke Dewan Pengawas dan segera dilakukan proses" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/3/2020).

Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam pencarian Nurhadi dan menantunya. Mulai dari Surabaya, Tulungagung dan Jakarta.

Dari penggeledahan sejumlah lokasi berbeda itu KPK belum berhasil menemukan Nurhadi dan Rezky. Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi dalam pencarian Harun Masiku.Hingga kini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Mobil
1 jam lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
8 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
15 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal