Catat! Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Besok usai Libur Iduladha Berakhir

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. (Foto: iNews.id)

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!

Mobil
7 bulan lalu

Penjualan Mobil Listrik Salip Hybrid, Gaikindo: Kebanyakan Jakarta untuk Hindari Ganjil Genap

Mobil
8 bulan lalu

Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap

Megapolitan
10 bulan lalu

152.000 Pelanggar Lalin Terekam ETLE di Jakarta dalam Sehari, Ganjil Genap hingga Tak Pakai Helm

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal