Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi STNK. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak. Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang tidak bayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498

Mobil
6 bulan lalu

Pemerintah Daerah Terapkan Opsen Pajak, Produsen Mobil Teriak Harga Mobil Jadi Makin Tinggi

Mobil
6 bulan lalu

Penjualan Mobil Masih Seret, Produsen Minta Pemerintah Tak Terapkan Opsen Pajak

Nasional
6 bulan lalu

Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Jangka Panjang Selamatkan Industri Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal