Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak. Kebijakan itu tidak berlaku bagi warga yang tidak bayar pajak.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," ujar Pramono di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).