Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP

Dita Angga
Ilustrasi e-KTP (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri mulai melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP untuk transgender. Pemohon KK dan KTP harus menggunakan nama asli untuk mengisi data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Dia mengatakan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Dia juga mengingatkan agar menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata Zudan, Kamis (3/6/2021).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

5 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal