Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP

Dita Angga
Ilustrasi e-KTP (Antara)

Zudan menekankan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Pasalnya dengan adanya dokumen kependudukan maka dapat mengakses berbagai program yang dibuat pemerintah.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan e-KTP maka transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," kata dia.

Lebih lanjut dia juga bahwa jangan sampai ada praktik diskriminasi dalam pelayanan publik. Menurutnya apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan bahwa KK dan e-KTP dapat langsung diterbitkan bagi para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

2 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

5 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal