Catat! Transgender Wajib Gunakan Nama Asli untuk Urus KK dan KTP

Dita Angga
Ilustrasi e-KTP (Antara)

Di mana para transgender ini berasal berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan e-KTPnya," katanya

Saat ini diakuinya pelayanan masih diperuntukan bagi transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

Sementara selanjutnya pihaknya masih perlu melakukan tahap pencarian dan pembuatan data base terlebih dahulu.

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan e-KTP dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

3 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

3 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

5 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal