"Seperti di tempat-tempat pertemuan, perpustakaan dan ruang konseling, harus ada pengawasan. Menghindari jauh lebih baik daripada menyesal setelah kejadian," ujarnya.
Selain pengawasan fisik, Kementerian Agama juga tengah memperkuat sistem pelaporan yang memungkinkan siswa menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Wamenag meminta jajaran Kantor Wilayah Kemenag dan kantor kementerian agama kabupaten/kota menyosialisasikan mekanisme pengaduan tersebut ke seluruh madrasah.
Dia menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat. Menurutnya, keberanian siswa untuk melapor harus didukung oleh lingkungan sekolah yang melindungi korban, bukan justru membungkam mereka. Karena itu, budaya saling menjaga dan saling mendukung antar siswa perlu dibangun sebagai bagian dari ekosistem madrasah yang sehat.
"Kalau ada hal-hal negatif yang terjadi, mereka harus berani speak up. Kita bangun kepekaan di antara mereka untuk saling mendukung sehingga yang mengalami hal-hal negatif berani melapor dan persoalannya bisa segera diselesaikan," katanya.
Wamenag juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran asusila di lingkungan pendidikan. Dia meminta setiap kasus segera dilaporkan kepada jajaran Kemenag dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ampun bagi guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat.