Cegah Corona, 10.000 Sidang Dilakukan secara Online

Antara
Sidang online atau virtual untuk tahanan di Sumsel (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kegiatan terganggu akibat virus Corona atau Covid-19. Salah satunya sidang yang kini dilakukan secara jarak jauh.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan 10.517 perkara pidana telah disidang secara daring oleh jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari) pada masa mewabahnya Covid-19.

"Jumlah tersebut merupakan data terakhir yang didapatkan hingga Jumat," kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat menggelar konferensi video dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Indonesia, dari rumah dinasnya di Jakarta.

Di tengah wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 saat ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Temukan 9 Kejanggalan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Ajukan 2 Praperadilan

19 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

1 bulan lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

1 bulan lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal