Cegah Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung, Ini Langkah KPK

Bachtiar Rojab
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus yang menjerat nama-nama penting di Mahkamah Agung salah satunya, Sudrajad Dimyati. Bahkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, adanya penulusuran hingga ke akarnya tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mencegah adanya jual beli putusan di atas meja hijau. 

"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," ujar Ali, Selasa (21/2/2023). 

Secara sistem, lanjut Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI). 

"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

6 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

7 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal