Cegah Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung, Ini Langkah KPK

Bachtiar Rojab
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus yang menjerat nama-nama penting di Mahkamah Agung salah satunya, Sudrajad Dimyati. Bahkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, adanya penulusuran hingga ke akarnya tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mencegah adanya jual beli putusan di atas meja hijau. 

"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," ujar Ali, Selasa (21/2/2023). 

Secara sistem, lanjut Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI). 

"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
1 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal