Cegah Jual Beli Putusan di Mahkamah Agung, Ini Langkah KPK

Bachtiar Rojab
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus yang menjerat nama-nama penting di Mahkamah Agung salah satunya, Sudrajad Dimyati. Bahkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, adanya penulusuran hingga ke akarnya tersebut adalah bagian dari komitmen untuk mencegah adanya jual beli putusan di atas meja hijau. 

"Komitmen ini sebagai wujud untuk mendorong dan mendukung peradilan dan sektor hukum di Indonesia agar semakin kuat, bersih, dan tidak menjadi ladang terjadinya praktik korupsi jual-beli putusan," ujar Ali, Selasa (21/2/2023). 

Secara sistem, lanjut Ali, KPK juga mendorong upaya perbaikan pengawasan penanganan perkara melalui sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik (SPPT-TI). 

"Sehingga alur prosesnya menjadi transparan dan dapat diawasi langsung oleh publik," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional
13 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Nasional
20 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal