Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Musnahkan Kertas Suara Rusak

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada 2020. (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota untuk segera memusnahkan kertas suara Pilkada serentak 2020 yang ditemukan dalam keadaan rusak. Hal ini penting dalam rangka menghindari potensi penyalahgunaan dalam pemungutan suara nantinya.

Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan hasil pengawasannya terkait pendistribusian logistik Pilkada 2020, salah satunya adalah surat suara. Sebagian besar, kata dia, surat suara sudah terdistribusi ke sejumlah daerah dengan aman.

Kendati demikian, dia mengakui jika masih ditemukan banyak kertas suara yang rusak atau cacat. Untuk hal ini, Abhan meminta jajarannya di bawah untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat.

"Yang rusak itu harus nanti dimusnahkan," kata Abhan dalam jumpa persnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
11 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
11 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
12 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal