Cegah Kerumunan saat Nataru, Pemda Diminta Tutup Alun-Alun 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022

Dita Angga
Pemda diminta menutup alun-alun untuk mencegah kerumunan saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: DOKUMENTASI/KORAN SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta pemda menutup semua alun-alun saat Natal dan tahun baru. Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” bunyi diktum kesatu huruf h Inmendagri dikutip Jumat (10/12/2021).

Selain itu pemerintah daerah juga diminta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian. Hal ini agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Tidak hanya itu, seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
4 jam lalu

Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun

Nasional
2 hari lalu

H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Megapolitan
2 hari lalu

Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Lebih Sederhana, Pramono: Tak Perlu Kembang Api

Megapolitan
3 hari lalu

Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal