Cegah Kerumunan saat Nataru, Pemda Diminta Tutup Alun-Alun 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022

Dita Angga
Pemda diminta menutup alun-alun untuk mencegah kerumunan saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: DOKUMENTASI/KORAN SINDO)

Selain itu juga harus terlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jajaran pemda juga diminta mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.

“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Bisnis
2 jam lalu

Meriahkan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Hadirkan Livery Tematik dan Ornamen Stasiun

Nasional
2 hari lalu

H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Megapolitan
2 hari lalu

Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Lebih Sederhana, Pramono: Tak Perlu Kembang Api

Megapolitan
3 hari lalu

Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal