Selain itu juga harus terlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Jajaran pemda juga diminta mencegah adanya aktivitas kerumunan di fasilitas umum.
“Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf k poin 2.