Cegah Pelanggaran, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA

Isty Maulidya
Ilustrasi paspor. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Imigrasi Tangerang bahkan tak segan mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah.

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).

Ujo melanjutkan setidaknya sudah ada 19 WNA di wilayah Tangerang yang dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2023. 

Ada berbagai faktor yang membuat mereka dideportasi, mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Megapolitan
11 hari lalu

Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Megapolitan
11 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Polda Metro Libatkan Imigrasi Dalami Pelaku WN Irak

Nasional
16 hari lalu

89.825 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Ciawi dan Cikupa pada H-4 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal