Cegah Pelanggaran, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA

Isty Maulidya
Ilustrasi paspor. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Imigrasi Tangerang bahkan tak segan mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah.

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).

Ujo melanjutkan setidaknya sudah ada 19 WNA di wilayah Tangerang yang dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2023. 

Ada berbagai faktor yang membuat mereka dideportasi, mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
1 hari lalu

Peduli Lingkungan, MNC Finance Serahkan Sampah Anorganik ke Yayasan Bumi Pertiwi Asri

Nasional
7 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Megapolitan
11 hari lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Nasional
15 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Megapolitan
21 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Tigaraksa, Solusi Perjalanan Anti Macet di Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal