Cegah Pelanggaran, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA

Isty Maulidya
Ilustrasi paspor. (Foto: Ilustrasi/imigrasi)

TANGERANG, iNews.id - Kantor ImigrasiTangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Imigrasi Tangerang bahkan tak segan mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah.

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).

Ujo melanjutkan setidaknya sudah ada 19 WNA di wilayah Tangerang yang dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2023. 

Ada berbagai faktor yang membuat mereka dideportasi, mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

6 hari lalu

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

6 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

6 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal