"Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I," katanya.
Keseriusan pemerintah memberangus paham radikal dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB yakni, Menteri PAN RB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN dan instansi terkait.
Tjahjo mengatakan, masyarakat juga dapat mengawasli langsung pahal radikal di wilayahnya melalui portal aduanasn.id. "Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan," ujarnya.
Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan, ada tiga tingkatan paham radikal. Pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan adalah kafir yang harus dimusuhi.