Cegah Penyebaran Radikalisme, Pemerintah Awasi Media Sosial ASN

Irfan Ma'ruf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.

Menurut Mahfud, penanganan paham radikal tidak hanya dilakukan dengan kontraradikalisme dan deradikalisasi. "Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima," katanya.

Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo dan para perwakilan Kementerian/lembaga.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
3 jam lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
4 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
5 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal