Kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.
Menurut Mahfud, penanganan paham radikal tidak hanya dilakukan dengan kontraradikalisme dan deradikalisasi. "Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima," katanya.
Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Try Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo dan para perwakilan Kementerian/lembaga.