Cegah Provokasi, Menkomdigi Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital saat Aksi Demo

Tim iNews.id
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak masyarakat jaga ruang digital. (Foto: Dok. Komdigi)

Dari pemantauan Kemkomdigi, terdapat siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift. Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jumlah penonton atau popularitas konten sebagai ukuran kebenaran informasi.

Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh potongan video, narasi tanpa konteks, serta informasi dengan sumber yang tidak jelas. Setiap informasi perlu diperiksa sebelum dipercaya maupun disebarluaskan.

“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi.” ujar Meutya.

Kemkomdigi turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk memecah belah, mengadu domba, atau memancing emosi melalui media sosial. Perbedaan pendapat diminta tidak berkembang menjadi kebencian antarsesama.

“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama.” kata Meutya.

Kemkomdigi akan terus meningkatkan intensitas pemantauan selama situasi demonstrasi berlangsung. Konten yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditangani sesuai kewenangan Kemkomdigi.

“Ruang digital adalah ruang bersama. Karena itu, kebebasan di dalamnya harus dijalankan dengan tanggung jawab. Kami tidak akan membiarkan ruang digital digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, atau menyebarkan informasi palsu yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran akan kami tangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.” tegas Meutya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

13 jam lalu

Deretan Barang Bukti 39 Sajam hingga 201 Botol Kaca untuk Molotov yang Disita dari Demo DPR Hari Ini

14 jam lalu

Lalin di Belakang Gedung DPR Sepi saat Ada Demo, Begini Situasinya

14 jam lalu

Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Kalau Tidak Selesai Kami Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal