JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan perlu dibuatnya peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. Tujuannya agar calon mempelai mendapatkan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan.
Muhadjir mengatakan hal ini sebagai upaya untuk pencegahan stunting dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Kemudian, pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
“Hal ini segera disosialisasikan oleh Pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya. Kalau bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya,” ucap Muhadjir, Rabu (8/2/2023).
Muhadjir juga mengimbau kepada para ibu supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya. Sebab dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
“Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi,” ucap Muhadjir.