Cegah Virus Korona, ASN Kemensos Kerja Dari Rumah

Antara
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona penyebab penyakit saluran pernapasan akut tipe baru COVID-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sosial Juliari P Batubara No. 2 Tahun 2020 yang berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

"Surat Edaran menteri dikeluarkan Senin," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

SE No 2 Tahun 2020 merupakan bentuk respons cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemi global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Maret 2020.

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Ajak Siswa Sekolah Rakyat Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangsel

Nasional
3 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Nasional
5 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal