Cegah Virus Korona, ASN Kemensos Kerja Dari Rumah

Antara
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Foto: ist)

SE No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020.

Dalam SE yang dikeluarkan Mensos Juliari mengatur ASN yang boleh bekerja dari rumah antara lain yang terindikasi gejala awal virus korona, dalam kondisi hamil, yang menggunakan transportasi publik serta ASN yang berusia 50 tahun ke atas.

Selain itu kebijakan juga berlaku bagi ASN yang memiliki anggota keluarga serumah yang dalam pemantauan, pengawasan, terduga virus korona dari otoritas kesehatan. ASN dalam pemantauan otoritas kesehatan dan ASN dengan riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari terakhir.

Mensos juga mengeluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan dinas bagi ASN.

Sementara agar pelayanan publik tetap berjalan, Kemensos tetap memberlakukan kebijakan kerja dari kantor bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara dengan kepala satuan kerja.

Kerja dari kantor juga masih berlaku bagi pejabat perbendaharaan, pejabat pengelola tata usaha, pejabat pengelola kepegawaian serta sejumlah petugas lainnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Ajak Siswa Sekolah Rakyat Wisata Sejarah ke Monumen Palagan Lengkong Tangsel

Nasional
3 hari lalu

Tak Semua ASN Bisa ke IKN, PANRB Siapkan Tiga Filter Ketat  

Nasional
5 hari lalu

Peringati Hari Pahlawan, TNI AL-Kemensos Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Mensos Serukan Mengheningkan Cipta Serentak pada 10 November, Kenang Jasa Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal