Cegah Virus Korona, ASN Kemensos Kerja Dari Rumah

Antara
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran virus korona penyebab penyakit saluran pernapasan akut tipe baru COVID-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Sosial Juliari P Batubara No. 2 Tahun 2020 yang berisi Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial.

"Surat Edaran menteri dikeluarkan Senin," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

SE No 2 Tahun 2020 merupakan bentuk respons cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemi global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Maret 2020.

Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Nasional
10 hari lalu

34 Kejadian Bencana Terjadi di Awal 2026, Kemensos Salurkan Bantuan Rp12,49 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Longsor Cisarua, 4.500 Porsi Makanan per Hari Disiapkan untuk Para Pengungsi

Nasional
19 hari lalu

987 Orang Mengungsi Imbas Banjir Pekalongan, Kemensos Dirikan Dapur Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal