Cegah Wisatawan Ilegal, BB TNBTS Perketat Pengawasan Wisata Gunung Bromo

Avirista Midaada
Petugas BB TNBTS menggencarkan patroli di Lautan Pasir Gunung Bromo untuk mengawasi wisatawan ilegal. (Foto: Avirista Midaada)

BB-TNBTS menegaskan akan menindak tegas setiap wisatawan ilegal sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan," kata Endrip.

Harga tiket Gunung Bromo bagi wisatawan lokal sebesar Rp54.000 di hari kerja dan Rp79.000 di akhir pekan atau hari libur. Sementara wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp255.000, berlaku setiap hari.

Sepanjang tahun 2024, BB TNBTS mencatat jumlah kunjungan sebanyak 485.696 wisatawan, terdiri atas 465.770 wisatawan nusantara dan 19.926 wisatawan mancanegara. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp21,15 miliar dari sektor ini.

Untuk menghindari denda dan mendukung pelestarian, wisatawan diimbau untuk membeli tiket secara resmi melalui laman bromotenggersemeru.id.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ranjau Paku di Lautan Pasir Bromo, Kendaraan Wisatawan jadi Korban

57 tahun lalu

Libur Iduladha, Pengunjung Gunung Bromo Melonjak hingga 7.700 Wisatawan

57 tahun lalu

Viral Macet Horor di Gunung Bromo saat Libur Iduladha, Wisatawan Terjebak 2 Jam

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunung Bromo dengan Rute Terbaik dari Malang, Pasuruan dan Lumajang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal